Nama   : Muhammad Akhdan Rafli

Npm     :10822619

Kelas    : 1MA02

Tugas    : Analisis kasus kewarganegaraan


Seorang Artis Cinta Laura yang akan memiliki kewarganegaraan ganda?

Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa Cinta Laura akan segera pindah kewarganegaraan. Namun ternyata telah terjadi salah pengertian, dan sang ibu pun meluruskan berita tersebut. "jadi gini, kan nanti kalo umur 21 tahun, Cinta Laura harus memilih antara warga negara Indonesia atau warga negara Jerman. Tapi hasil kongres kemarin di Los Angeles, semua anak campur, apalagi berprestasi di luar negeri, akan diberikan kewarganegaraan ganda," papar ibunda Cinta. kini Cinta tak perlu stress, sedih, atau bingung lagi soal kewarganegaraan. "Milih kewarganegaraan Indonesia kasihan papi, milih kewarganegaraan Jerman kasian mami," ungkap sang ibu saat dijumpai, beberapa waktu lalu.

Menurut ibunda Cinta, kemungkinan besar, sekarang sedang di proses di DPR untuk keputusan tersebut. "semua anak campur, apalagi berprestasi di luar negeri, jadi membawa harus nama bangsa Indonesia, akan diberikan kewarganegaraan ganda."ujarnya (kpl/dew).

Analisis:

Sejak dahulu diakui bahwa keturunan termasuk kedalam status personal. Negara - negara common law berpegang teguh pada prinsip domisili ius sanguitis. Biasanya hukum yang dipakai adalah hukum personal dari ayahnya sebagai kepala keliuarga pada masalah - masalah keturunan secara sah. Hal ini merupakan sebuah kesatuan hukum dalam keluarga dan demi stabilitas kehormatan sang istri dan hak - hak materialnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak menggunakan di negara - negara lain, misalkan Jerman. Dalam hal ini Cinta Laura mengalami masalah tentang status kewarganegaraannya yang timbul karena melihat stastus kewarganegaraannya.

Melihat kasus tersebut perolehan kewarganegaraan Cinta Laura di peroleh saat menginjak usia dewasa yakni 21 tahun yang mana Cinta Laura di peroleh saat menginjak usia dewasa yakni 21 tahun yang mana Cinta Laura harus menentukan kewarganegaraanya. Bila mengikuti peraturan yang lama kewarganegaraan anak dibawah umur mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun setelah umur 17 tahun ia dapat menentukan sendiri kewarganegaraan yang ia inginkan. Dalam peraturan baru anak dalam perkawinan campuran saat dibawah pengampunan atau belum dewasa dapat mengikuti kewarganegaraanya ibu atau ayahnya, dan pada saat umur 21 tahun atau menginjak dewasa ia diwajibkan untuk menentukan kewarganegaraanya.

sumber:

https://prezi.com/ow_wbzewzjsj/contoh-kasus-kewarganegaraan/?frame=36ca1edb92d479c39a84c258e719e767dce80018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Computer Graphic Desain_Perbandingan Adidas dan Nike

Tugas Sosiologi