1MA02.Muhammad Akhdan Rafli.T1


TUGAS RESUME

 

Disusun untuk memenuhi tugas

MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA

DOSEN PENDAMPING :KURNIAWAN B. PRIANTO, S.KOM.SH.MM

 

Universitas Gunadarma - Wikipedia bahasa Indonesia ...

 

Disusun oleh:

MUHAMMAD AKHDAN RAFLI

(10822619)

1MA02

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

UNIVERITAS GUNADARMA

 

 

 

 

 

 

 

HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL

 

(Minggu 1)

 A. Konsep dan urgensi Pendidikan kewarganegaraan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa

     Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya dan pengaruh-pengaruh positif dari Pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang diproses guna melatih para peserta untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersipkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan dijadikakan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dalam Undangundang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menyatakan bahwa: “Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yan bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”

    Sedangkan definisi Pendidikan kewarganegaraan menurut M. Numan Somantri adalah sebagai berikut: ‘pendidikan kewarganegaraan adalah program Pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber – sumber pengetahuan lainnya, pengaruh – pengaruh positif dari Pendidikan sekolah, masyarakat, dan juga orang tua, yang semuanya diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

  B. Alasan mengapa diperlukan Pendidikan kewarganegaraan

 Adapun beberapa contoh alasan mengapa diperlukannya Pendidikan kewarganegaraan, yaitu:

1. Agar kita menjadi pribadi yang bisa berpikir kritis, tidak hanya tau tentang hak dan kewajiban, namun mahasiswa juga mampu  berfikir kritis tentang isu nasional maupun internasional. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat dibutuhkan agar mahasiswa mampu memberikan dorongan perubahan sosial dan ekonomi secara terencana.

2. Agar kita menjadi pribadi yang cinta damai, Pendidikan kewarganegaraan sangat perlu diberikan dan diajarkan kepada mahasiswa, karena nantinya mahasiswa dapat menjadi sosok penerus yang demokratis dan cinta damai.

3. Supaya kita mampu menjadi pribadi yang memiliki toleransi tinggi, diberikannya pendidikan kewarganegaraan mampu menjadikan mahasiswa paham akan adat dan budaya dari seluruh suku yang ada di Indonesia. Dengan begitu mahasiswa akan menjadi generasi penerus yang memiliki toleransi yang tinggi terhadap sesama.

4. Menjadikan kita semua yang tahu tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

5. Mewujudkan mahasiswa yang bisa menjadi generasi penerus bangs yang memiliki wawasan hidup berbangsa dan bernegara.

6. Menjadikan mahasiswa yang mempunyai komitmen terhadap hak dasar manusia dan hidup dalam negara yang berkedaulatan.

C. Menggali sumber hitoris, sosiologis dan politik tentang Pendidikan kewarganegaraan Indonesia

     Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.

    Secara sosiologis, Proses perjuangan untuk menjaga kemerdekaan bangsa Indonesia masihlah Panjang, sangat diperlukan adanya proses Pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara agar bisa melanjutkan semangat perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air terhadap bangsanya. Pidato – pidato dan ceramah yang disuarakan oleh para pejuang yang mengajakn untuk berjuang mempertahankan tanah air merupakan bentuk PKn dalam dimensi sosial khultural. Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis.

      Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan soemantri (1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal istilah:

- Kewarganegaraan (1957)

- Civics (1962)

- Pendidikan kewarganegaraan (1968)

Pada awal masa orde lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemrolehan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam civics lebih banyak membahas tentang sejarah kebangkitan nasional, UUD, pidato – pidato politi kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” bangsa Indonesia.

 D. Argumen tentang dinamika dan tantangan Pendidikan kewarganegaraan

      Dinamika dan tantangan Pkn merupakan suatu kenyataan bahwa pendidikan kewarganegraaan telah mengalami beberapa transisi baik dari segi tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran hingga sistem evaluasinya. Dinamika dan tantangan yang pernah di hadapi oleh Pkn di Indonesia dari masa kemasa sangat berkaitan erat dengan perjalanan sejarah tetang praktik kenegaraan atau pemerintah Republik Indonesia mulai sejak di proklamirkannya kemerdekaan di tahun 1945 hingga saat ini. .Dimulai dari status sosial setiap warga negara yang berbeda tentunya akan memberikan peran dan fungsi yang berbeda pula, sehingga sikap dan perilaku mereka sangat dinami

      Aristoteles (1995) menyatakan bahwa " konstitusi yang berbeda memerlukan tipe warga negara yang berbeda karena ada jenis fungsi sipil yang berbeda". Disini kita bisa menyimpulkan bahwa setiap konstitusi mensyarakatkan kriteria warga negara yang baik sebab setiap konstitusi memiliki ketentuan tetang warga negara. Suatu kenyataan bahwa pendidikan kewarganegaraan telah mengalami beberapa perubahan, baik dalam hal tujuan, materi substansi, orientasi, metode pambelajaran hingga pada sistem evaluasinyaSemua hal tersebut teridentifikasi dari dokumen kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia sejak masa proklamasi hingga saat ini.

      Dimasa Orde Lama, pendidikan kewarganegaraan (PKN) mengajarka tentang bagaimana mejadi warga negara yang baik dna warga negara yang baik adalah warganegara yang berjiwa 'revolusi', anti imperialisme, kolonialisme, dan neokolonialisme.Sedangkan pada masa Orde Baru, warga negara yang baik yaitu warga negara yang Pancasilais, membangun, patriotisme dan lainnya.Sejalan dengan visi Pendidikan Kewarganegaraan di era Reformasi, misi atau tujuan pendidikan ini yaitu mengingkatkan kompetensi seseorang atau warga negara Indonesia itu sendiri menjadi warga yang berperan serta cara aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis.

E. Esensi dan urgensi Pendidikan kewarganegaraan untuk masa depan

    Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia merdeka? Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030- 2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia? Benarkah hal ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga negara?


      Ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini belum dipahami secara luas. Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan
berada pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 45 23 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%.  Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.

      Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.

F. Konsep warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa

     Konsep cinta adalah salah satu konsep penting yang ada pada setiap budaya manapun, salah satu konsep cinta yang paling penting adalah cinta tanah air, Sedangkan Cinta tanah air menurut Darmiatun  sebagai cara berpikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan adanya kepedulian dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi dan politik serta bangsa. Menurut Ani Nur Aeni cinta tanah air adalah cara berpikir, bertindak dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya. Cinta tanah air adalah cinta dan pengabdian yang penuh kepada negara dan memiliki kepedulian terhadap pertahanan, memiliki sikap rela berkorban demi keutuhan negara Dengan demikian konsep cinta tanah air dapat digambarkan sebagai pola pikir, bersikap dan berbuat seseorang yang menunjukkan adanya kepedulian dan penghargaan yang tinggi terhadap kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.

 

    Mahasiswa memiliki peranan dalam persatuan bangsa, dengan sikap dan jiwa nasionalisme yang tinggi, memiliki kepekaan dan kritis terhadap isu yang berkembang dalam menghadapi era komunikasi dan informasi yang terbuka, menjadikan modal kemampuan menjadi generasi penerus yang mengemban estafet perjuangan menjadi Indonesia yang adil, makmur dan dihargai di mata dunia. Upaya mewujudkan cinta tanah air yang terinternalisasi dalam diri mahasiswa melalui aktivitas dan kegiatan sehari-hari, dalam bentuk menjaga dan melestarikan produk budaya, menghargai kearifan local dan mampu mempromosikan budaya sebagai jati diri bangsa.Melalui kemampuan latar belakang keilmuan yang dimiliki, mampu mengembangkan hasil karya budaya dengan meningkatkan nilai tambah dan kualitas, sehingga hasil budaya bangsa mempunyai nilai tawar yang tinggi di dunia. Rasa cinta tanah air tidak hanya ditunjukkan dalam slogan dan ucapan, namun di wujudkan dalam pola pikir, kemauan serta tindakan, berperilaku produktif hindari konsumtif, mengenal lebih dekat budaya lokal melalui pendidikan seperti pembelajaran bahasa, sejarah dan kebudayaan dan mempertebal cinta tanah air melalui ajang pariwisata.


ESENSI DAN URGENSI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBARUAN BANGSA DAN KARAKTER

(Minggu 2 - 3)

A. Konsep dan urgensi Identitas nasional

     Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa. Dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

   Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.

B. Alasan mengapa diperlukan identitas nasional

    Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya, fungsi dari identitas nasional ini yaitu sebagai alat untuk mempersatukan bangsa. Fungsi sebagai landasan negara yaitu dapat membantu negara tersebut berkembang, serta dapat mewujudkan cita - cita bangsa tersebut. Lalu sebagai pembela dari negara lain dikarenakan setiap negara memiliki keunikan, karakteristik yang berbeda - beda, tentu itu yang membuat suatu negara menjadi khas dan dapat diketahui perbedaannya, serta menjadi jati diri dari negara tersebut, identitas itu tidak lupa untuk terus dikembangkan supaya tidak pernah punah ataupun hilang. Fungsi terakhir yaitu sebagai alat mempersatukan bangsa, sehingga kehidupan sosial dapat berjalan dengan aman dan juga damai. Karena tanpa adanya identitas nasional, suatu bangsa akan sulit untuk diperasatukan berjalan bersama.

    Di Indonesia sendiri ada bebrapa unsur identitas negara yaitu seperti bendera Sang Saka Merah Putih, Bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, semboyan kita Bhineka Tunggal Ika, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dasar falsafah Pancasila, konstitusi negara UUD 1945, bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, dan juga sistem pemerintahan Indonesia (pasal 35 dan 36 UUD1945)

C. Mengali sumber historis, sosiologis dan politik tentang identitas nasional

    Identitas nasional bangsa indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berprilaku. Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional dapat diidentifikasi baik dari sifat lahirilah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani. Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD 1945.

    Empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam undang - undang No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang - undang karena (1) bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Republik Indonesia tahun 1945, dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuanagan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita - cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

D. Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan identitas nasional Indonesia

    Dinamika adalah sebuah pergerakan atau perubahan yang terjadi pada suatu hal yang menyebabkan sebuah dampak tertentu. Tantangan adalah suatu hal yang tanpa diadakan akan ada dengan sendirinya yang harus disikapi. Berikut adalah sejumlah kasus dan pristiwa dinamika yang jadi tantangan terkait dengan identitas nasional, sebagai berikut

- Lunturnya nilai - nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lain - lain)

- Nilai - nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan prilaku sehari - hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah, sembarangan, dan lain - lain)\

- Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luhur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri)

- Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain - lain

    Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tantangan dan analisi sejumlah pakar, seperti Azyumardi Azra, menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena (1) Pancasila dijadikan sebagai kerendahan politik, (2) adanya liberalisme politik.

    Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional? bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berprilaku menggunakan nilai - nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai - nilai yang menjadi pandangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilai - nilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beenegara, yakni Pancasila. Warisan agung yan tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila. Bagaimana strategi yang anda dapat tawarkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila.

    E. Esensi dan urgensi identitas nasional nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai salah satu identitas warga negara

        Sebagai warga negara Indoenesia wajib membayar pajak. Pajak merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama. Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga perlu memiliki yang namanya NPWP, dalam hal ini NPWP adalah singkatan dari (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak. NPWP sendiri dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (djp). Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan yang lain.

    APA ITU NPWP, Di sini, NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang menjadi tanda pengenal. Kode unik ini akan menjamin data pajak seseorang dengan baik agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dalam kode unik ini, 9 digit pertama pada NPWP merupakan identitas dari Wajib Pajak. kemudian 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang mendaftarkan diri. Lalu 3 digit angka terakhir merupakan status dari Wajib Pajak.

    JENIS NPWP, jenis NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi merupakan NPWP yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan, tidak lain diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Dengan begitu, tidak heran jika NPWP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pencari kerja yang akan melamar pekerjaan. NPWP juga diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

   FUNGSI NPWP, Beberapa fungsi dari NPWP adalah sebagai berikut:

  • Fungsi pertama dari NPWP adalah sebagai kode unik yang digunakan dalam setiap transaksi pajak. Kode unik ini juga berguna untuk menjamin keamanan data agar tidak tertukar dengan wajin pajak lainnya.
  • NPWP berguna untuk memberikan restitusi pajak, yaitu pengembalian uang diberikan kepada seorang Wajib Pajak karena telah membayar pajak dalam jumlah berlebih. Untun melakukan pengurusan ini, Wajib Pajak perlu menunjukkan kartu NPWP sebagai syarat utama untuk mendapatkan restitusi tersebut.
  • Seseorang yang memiliki NPWP akan dikenakan biaya pajak lebih sedikit dari pada orang yang belum memiliki NPWP. Biasanya orang yang belum mempunyai NPWP akan membayar tarif pajak 20% lebih besar daripada orang yang telah mendaftarkan diri dan mempunyai NPWP.
  • NPWP adalah salah satu dokumen penting yang menjadi syarat utama untuk mengajukan kredit ke pihak bank. Bukan hanya itu, NPWP juga diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
F. Menumbuhkan Sikap anti korupsi sebagai perwujudan dari nasionalisme dan bela negara

    Dalam sejarah kehidupan manusia, korupsi bukan hal baru. Sejak manusia hidup bermasyarakat, sudah tumbuh perilaku koruptif atau menyimpang, yang tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Manusia dan kelompok sosial yang hidup dalam Pendidikan Antikorupsi 19 persaingan memperebutkan tanah dan sumber daya alam untuk keperluan hidup, telah mendorongnya bertindak menyimpang, memanipulasi, menipu, dan melakukan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Perilaku koruptif manusia yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya memiliki variasi yang beranekaragam, sehingga pola-pola tindakan korupsi juga banyak variasinya. Itulah sebabnya, dipahami bahwa korupsi bukan konsep sederhana. Korupsi merupakan konsep yang kompleks, sekompleks persoalan yang dihadapi oleh suatu masyarakat atau pemerintahan. Demikian pula, mendefinisikan korupsi bukan pekerjaan yang mudah. Sebagaimana dinyatakan oleh Phil Williams, meningkatnya ragam korupsi akibat kecanggihan para pelaku yang menyebabkan pendefinisian korupsi terus dikaji ulang agar mendapat pemahaman yang sistematis

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berasal dari kata korup artinya: buruk, rusak, busuk; suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Dalam kamus tersebut, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dari istilah-istilah tesebut, korupsi dipahami sebagai perbuatan busuk, rusak, kotor, menggunakan uang atau barang milik lain (perusahaan atau negara) secara menyimpang yang menguntungkan diri sendiri.Korupsi melibatkan penyalahgunaan kepercayaan, yang umumnya melibatkan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Johnson mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan peran, jabatan publik atau sumber untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut, terdapat empat komponen yang menyebabkan suatu perbuatan dikategorikan korupsi, yaitu penyalahgunaan (abuse), public (public), pribadi (private), dan keuntungan (benefit). Dalam pandangan Johnson, dalam negara yang melaksanakan liberalisasi dan privatisasi dalam kegiatan ekonomi, akan muncul kecenderungan terjadinya pertukaran antara kesejahteraan (wealth) dan kekuasaan (power). Inilah yang oleh Johnson disebut dengan corruption syndromes.

Antikorupsi merupakan kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Pencegahan yang dimaksud adalah bagaimana meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi dan bagaimana menyelamatkan uang dan aset negara. Menurut Maheka, peluang bagi berkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan cara melakukan perbaikan sistem (hukum dan kelembagaan) dan perbaikan manusianya. Dalam hal perbaikan sistem, langkah-langkah antikorupsi mencakupi: 
1. Memperbaiki peraturan perundangan yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan menutup celah hukum atau pasal-pasal karet yang sering digunakan koruptor melepaskan diri dari jerat hukum. 

2. Memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi sederhana (simpel) dan efisien. 

3. Memisahkan secara tegas kepemilikan negara dan kepemilikan pribadi serta memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan umum dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi,

4. Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas. 

5. Penerapan prinsip-prinsip good governance. 

6. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan memperkecil terjadinya human error.

Berkaitan dengan perbaikan manusia, langkah-langkah antikorupsi meliputi: 

1. Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman, yaitu dengan mengoptimalkan peran agama dalam memberantas korupsi. Artinya bahwa pemuka agama berusaha mempererat ikatan emosional antara agama dengan umatnya, menyatakan dengan tegas bahwa korupsi merupakan perbuatan tercela, mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk perilaku korupsi, dan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melawan korupsi. 

2. Memperbaiki moral bangsa, yakni mengalihkan loyalitas keluarga, klan, suku, dan etnik ke loyalitas bangsa.

3. Meningkatkan kesadaran hukum individu dan masyarakat melalaui sosialisasi dan pendidikan antikorupsi. 

4. Mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan kesejahteraan. 

5. Memilih pemimpin (semua level) yang bersih, jujur, antikorupsi, peduli, cepat tanggap (responsif) dan dapat menjadi teladan bagi yang dipimpin.

Upaya-upaya antikorupsi di berbagai negara seringkali mengalami kegagalan. Karena itulah, Pope  menyarankan hal-hal berikut agar upaya antikorupsi dapat mencapai keberhasilan. 

1. Kemauan yang teguh di pihak pemimpin politik untuk memberantas korupsi dimanapun terjadi dan untuk diperiksa. 

2. Menekankan pencegahan korupsi di masa datang dan perbaikan sistem.

3. Adaptasi undang-undang antikorupsi yang menyeluruh dan ditegakkan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai integritas. 

4. Identifikasi kegiatan-kegiatan pemerintahan yang paling mudah menimbulkan rangsangan untuk korupsi dan meninjau kembali undang-undng terkait dan prosedur administrasi 

5. Program untuk memastikan bahwa gaji pegawai negeri dan pemimpin politik mencerminkan tanggung jawab jabatan masing-masing dan tidak jauh berbeda dari gaji di sektor swasta. 

6. Penelitian mengenai upaya perbaikan hukum dan administrasi yang memastikan upaya hukum dan administrasi bersangkutan cukup mampu berfungsi sebagai penangkal korupsi. 

7. Menciptakan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil. 

8. Menjadikan korupsi sebagai perbuatan beresiko tinggi dan berlaba rendah, 

9. Mengembangkan gaya manajemen yang selalu berubah yang memperkecil resiko bagi orang-orang yang terlibat dalam korupsi “kelas teri”, dan yang mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh politik, namun dilihat oleh masyarakat luas sebagai program yang adil dan masuk akal bagi situasi yang ada.


ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBARUAN BANGSA DAN KARAKTER

(Minggu 4)

A. Konsep dan urgensi identitas nasional

    Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa. Dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

   Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.

B. Alasan mengapa diperlukan identitas nasional

    Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya, fungsi dari identitas nasional ini yaitu sebagai alat untuk mempersatukan bangsa. Fungsi sebagai landasan negara yaitu dapat membantu negara tersebut berkembang, serta dapat mewujudkan cita - cita bangsa tersebut. Lalu sebagai pembela dari negara lain dikarenakan setiap negara memiliki keunikan, karakteristik yang berbeda - beda, tentu itu yang membuat suatu negara menjadi khas dan dapat diketahui perbedaannya, serta menjadi jati diri dari negara tersebut, identitas itu tidak lupa untuk terus dikembangkan supaya tidak pernah punah ataupun hilang. Fungsi terakhir yaitu sebagai alat mempersatukan bangsa, sehingga kehidupan sosial dapat berjalan dengan aman dan juga damai. Karena tanpa adanya identitas nasional, suatu bangsa akan sulit untuk diperasatukan berjalan bersama.

    Di Indonesia sendiri ada bebrapa unsur identitas negara yaitu seperti bendera Sang Saka Merah Putih, Bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, semboyan kita Bhineka Tunggal Ika, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dasar falsafah Pancasila, konstitusi negara UUD 1945, bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, dan juga sistem pemerintahan Indonesia (pasal 35 dan 36 UUD1945)

C. Menggali sumber historis, sosiologis, dan politik tentang identitas nasional Indonesia

     Identitas nasional bangsa indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berprilaku. Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional dapat diidentifikasi baik dari sifat lahirilah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani. Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD 1945.

    Empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam undang - undang No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang - undang karena (1) bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Republik Indonesia tahun 1945, dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuanagan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita - cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

D. Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan identitas nasional Indonesia

         Dinamika adalah sebuah pergerakan atau perubahan yang terjadi pada suatu hal yang menyebabkan sebuah dampak tertentu. Tantangan adalah suatu hal yang tanpa diadakan akan ada dengan sendirinya yang harus disikapi. Berikut adalah sejumlah kasus dan pristiwa dinamika yang jadi tantangan terkait dengan identitas nasional, sebagai berikut

- Lunturnya nilai - nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lain - lain)

- Nilai - nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan prilaku sehari - hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah, sembarangan, dan lain - lain)\

- Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luhur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri)

- Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain - lain

    Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tantangan dan analisi sejumlah pakar, seperti Azyumardi Azra, menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena (1) Pancasila dijadikan sebagai kerendahan politik, (2) adanya liberalisme politik.

    Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional? bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berprilaku menggunakan nilai - nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai - nilai yang menjadi pandangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilai - nilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beenegara, yakni Pancasila. Warisan agung yan tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila. Bagaimana strategi yang anda dapat tawarkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila.

E. Esensi dan uergensi identitas nasional nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai salah satu identitas warga negara

        Sebagai warga negara Indoenesia wajib membayar pajak. Pajak merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama. Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga perlu memiliki yang namanya NPWP, dalam hal ini NPWP adalah singkatan dari (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak. NPWP sendiri dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (djp). Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan yang lain.

    APA ITU NPWP, Di sini, NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang menjadi tanda pengenal. Kode unik ini akan menjamin data pajak seseorang dengan baik agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dalam kode unik ini, 9 digit pertama pada NPWP merupakan identitas dari Wajib Pajak. kemudian 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang mendaftarkan diri. Lalu 3 digit angka terakhir merupakan status dari Wajib Pajak.

    JENIS NPWP, jenis NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi merupakan NPWP yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan, tidak lain diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Dengan begitu, tidak heran jika NPWP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pencari kerja yang akan melamar pekerjaan. NPWP juga diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

   FUNGSI NPWP, Beberapa fungsi dari NPWP adalah sebagai berikut:

  • Fungsi pertama dari NPWP adalah sebagai kode unik yang digunakan dalam setiap transaksi pajak. Kode unik ini juga berguna untuk menjamin keamanan data agar tidak tertukar dengan wajin pajak lainnya.
  • NPWP berguna untuk memberikan restitusi pajak, yaitu pengembalian uang diberikan kepada seorang Wajib Pajak karena telah membayar pajak dalam jumlah berlebih. Untun melakukan pengurusan ini, Wajib Pajak perlu menunjukkan kartu NPWP sebagai syarat utama untuk mendapatkan restitusi tersebut.
  • Seseorang yang memiliki NPWP akan dikenakan biaya pajak lebih sedikit dari pada orang yang belum memiliki NPWP. Biasanya orang yang belum mempunyai NPWP akan membayar tarif pajak 20% lebih besar daripada orang yang telah mendaftarkan diri dan mempunyai NPWP.
  • NPWP adalah salah satu dokumen penting yang menjadi syarat utama untuk mengajukan kredit ke pihak bank. Bukan hanya itu, NPWP juga diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
F. Menumbuhkan Sikap anti korupsi sebagai perwujudan dari nasionalisme dan bela negara

    Dalam sejarah kehidupan manusia, korupsi bukan hal baru. Sejak manusia hidup bermasyarakat, sudah tumbuh perilaku koruptif atau menyimpang, yang tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Manusia dan kelompok sosial yang hidup dalam Pendidikan Antikorupsi 19 persaingan memperebutkan tanah dan sumber daya alam untuk keperluan hidup, telah mendorongnya bertindak menyimpang, memanipulasi, menipu, dan melakukan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Perilaku koruptif manusia yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya memiliki variasi yang beranekaragam, sehingga pola-pola tindakan korupsi juga banyak variasinya. Itulah sebabnya, dipahami bahwa korupsi bukan konsep sederhana. Korupsi merupakan konsep yang kompleks, sekompleks persoalan yang dihadapi oleh suatu masyarakat atau pemerintahan. Demikian pula, mendefinisikan korupsi bukan pekerjaan yang mudah. Sebagaimana dinyatakan oleh Phil Williams, meningkatnya ragam korupsi akibat kecanggihan para pelaku yang menyebabkan pendefinisian korupsi terus dikaji ulang agar mendapat pemahaman yang sistematis

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berasal dari kata korup artinya: buruk, rusak, busuk; suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Dalam kamus tersebut, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dari istilah-istilah tesebut, korupsi dipahami sebagai perbuatan busuk, rusak, kotor, menggunakan uang atau barang milik lain (perusahaan atau negara) secara menyimpang yang menguntungkan diri sendiri.Korupsi melibatkan penyalahgunaan kepercayaan, yang umumnya melibatkan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Johnson mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan peran, jabatan publik atau sumber untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut, terdapat empat komponen yang menyebabkan suatu perbuatan dikategorikan korupsi, yaitu penyalahgunaan (abuse), public (public), pribadi (private), dan keuntungan (benefit). Dalam pandangan Johnson, dalam negara yang melaksanakan liberalisasi dan privatisasi dalam kegiatan ekonomi, akan muncul kecenderungan terjadinya pertukaran antara kesejahteraan (wealth) dan kekuasaan (power). Inilah yang oleh Johnson disebut dengan corruption syndromes.

Antikorupsi merupakan kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Pencegahan yang dimaksud adalah bagaimana meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi dan bagaimana menyelamatkan uang dan aset negara. Menurut Maheka, peluang bagi berkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan cara melakukan perbaikan sistem (hukum dan kelembagaan) dan perbaikan manusianya. Dalam hal perbaikan sistem, langkah-langkah antikorupsi mencakupi: 
1. Memperbaiki peraturan perundangan yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan menutup celah hukum atau pasal-pasal karet yang sering digunakan koruptor melepaskan diri dari jerat hukum. 

2. Memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi sederhana (simpel) dan efisien. 

3. Memisahkan secara tegas kepemilikan negara dan kepemilikan pribadi serta memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan umum dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi,

4. Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas. 

5. Penerapan prinsip-prinsip good governance. 

6. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan memperkecil terjadinya human error.

Berkaitan dengan perbaikan manusia, langkah-langkah antikorupsi meliputi: 

1. Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman, yaitu dengan mengoptimalkan peran agama dalam memberantas korupsi. Artinya bahwa pemuka agama berusaha mempererat ikatan emosional antara agama dengan umatnya, menyatakan dengan tegas bahwa korupsi merupakan perbuatan tercela, mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk perilaku korupsi, dan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melawan korupsi. 

2. Memperbaiki moral bangsa, yakni mengalihkan loyalitas keluarga, klan, suku, dan etnik ke loyalitas bangsa.

3. Meningkatkan kesadaran hukum individu dan masyarakat melalaui sosialisasi dan pendidikan antikorupsi. 

4. Mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan kesejahteraan. 

5. Memilih pemimpin (semua level) yang bersih, jujur, antikorupsi, peduli, cepat tanggap (responsif) dan dapat menjadi teladan bagi yang dipimpin.

Upaya-upaya antikorupsi di berbagai negara seringkali mengalami kegagalan. Karena itulah, Pope  menyarankan hal-hal berikut agar upaya antikorupsi dapat mencapai keberhasilan. 

1. Kemauan yang teguh di pihak pemimpin politik untuk memberantas korupsi dimanapun terjadi dan untuk diperiksa. 

2. Menekankan pencegahan korupsi di masa datang dan perbaikan sistem.

3. Adaptasi undang-undang antikorupsi yang menyeluruh dan ditegakkan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai integritas. 

4. Identifikasi kegiatan-kegiatan pemerintahan yang paling mudah menimbulkan rangsangan untuk korupsi dan meninjau kembali undang-undng terkait dan prosedur administrasi 

5. Program untuk memastikan bahwa gaji pegawai negeri dan pemimpin politik mencerminkan tanggung jawab jabatan masing-masing dan tidak jauh berbeda dari gaji di sektor swasta. 

6. Penelitian mengenai upaya perbaikan hukum dan administrasi yang memastikan upaya hukum dan administrasi bersangkutan cukup mampu berfungsi sebagai penangkal korupsi. 

7. Menciptakan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil. 

8. Menjadikan korupsi sebagai perbuatan beresiko tinggi dan berlaba rendah, 

9. Mengembangkan gaya manajemen yang selalu berubah yang memperkecil resiko bagi orang-orang yang terlibat dalam korupsi “kelas teri”, dan yang mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh politik, namun dilihat oleh masyarakat luas sebagai program yang adil dan masuk akal bagi situasi yang ada.


(MINGGU 5)

NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG - UNDANGAN DIBAWAH UUD

A. Konsep dan uergensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara

    Menurut pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan Konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga - lembaga yang tetap dengan mengajui fungsi - fungsi dan hak - haknya. Pendek kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga - lembaga yang tetap, dan yang menetapkan fungsi - fungsi dan hak - hak dari lembaga permanen tersebut. Pengertian tentang konstitusi dalam arti sempit dam konstitusi dalam arti luas:

- Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.

- Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan

    Konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa negara yaitu agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. konstitusi di negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara dan di sisi lain untuk menjamin hak - hak dasar warga negara. Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang - undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasan politik unutk menjamin hak - hak dasar rakyat. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata yang satu sama lain tidak terpisahkan. sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu:

- untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik

- unutk membebaskan kekuasan dari kontrol mutlak penguasa dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas - batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena - mena

B. Alasan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia

    Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.

    Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lainnya tidak terpisahkan. Karena eksistensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu hal yang sangat urgen, bahkan disebutkan tanpanya bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Jika dilihat dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusinya. Sehingga hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai perangkat suatu negara.

    Menurut A. Hamid S. Attamimi bahwa ; ‘’Konstitusi dalam negara sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan’’. Dari hal tersebut menunjukkan bahwa pentingnya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara.

Miriam Budiardjo juga mengatakan; ‘’Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang’’.


C. Menggali sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia


    Menurut Hobbes, manusia pada "status naturalis" bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to his fellow man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis. Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama. Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan.

    J. G. Steenbeek mengemukakan bahwa sebuah konstitusi sekurang-kurangnya bermuatan hal-hal sebagai berikut (Soemantri, 1987): 

  • Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara;
  • Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat fundamental; dan
  • Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga bersifat fundamental

D. Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara

    Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undang - undang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hafri setelah proklamsi kemerdekaan, UUD 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang, dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut. 

Dinamika konstitusi Indonesia

- UUD Negara Republik Indonesia (Masa Kemerdekaan) : 18 Agustus 1945 - 1950 dengan catatan mulai 27 desember - 17 agustus hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia Proklamasi.

- Konstitusi RIS 1949 : 27 desember - 17 agustus 1950

- UUDS 1950 : 17 agustus 1950 - 5 juli 1959

- UUD Negara Republik Indonesia (masa orde lama) : 5 juli 1959 - 1965

- UUD Negara Republik Indonesia (masa orde baru) : 1966 - 1998

    Pada era reformasi, muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:

a. Mengamandemenkan UUD NRI 1945,

b. Menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,

c. Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),

d. Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil diantara pusatb dan daerah,

e. Mewujudkan kebebasan pers,

f. Mewujudkan kehidupan demokrasi

E. Esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara

        Konstitusi atau UUD merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Didalam negara, negara yang mendasarkan dirinya atas demokarasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi  yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

    Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menajamin hak-hak warga negara. Hak tersebut mencakup hak-hak asasi,  seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, hak kebebasan. Secara umum dapat dikatakan bahwa eksitensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menajamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah. 

    Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. oleh karena itu, setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :

-  Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.

- Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena-mena.

-  Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada di lembaga-lembaga negara.

Dari penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuat konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara.



Daftar Pustaka:

DAFTAR PUSTAKA

-        -  https://ojs.unm.ac.id/supremasi

-        -  https://immjpmipa.fkip.uad.ac.id/2021/10/23/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/

-       -   https://mahasiswaut.com/menggali-sumber-historis-sosiologis-dan-politik-tentang-pendidikan-kewarganegaraan-di-indonesia

-       -   https://www.pembelajaranmu.com/2022/02/argumen-tentang-dinamika-dan-tantangan-pkn.html

-       -   http://hhkwn.blogspot.com/2018/10/kewarganegaraan.html

-        -  http://repository.unsada.ac.id

-        -  https://lmsspada.kemdikbud.go.id/mod/resource/view.php?id=87225

-         - https://binus.ac.id/character-building/2022/07/identitas-nasional-bagi-generasi-muda/

-         - https://www.studocu.com/id/document/universitas-hasanuddin/pendidikan-pancasila/sumber-historis-sosiologis-politik-identitas-nasional-indonesia/33519811

-         - https://www.merdeka.com/jateng/npwp-adalah-identitas-wajib-pajakbagi-warga-negara-ketahui-fungsinya-kln.html

-         - https://lp3.unnes.ac.id/v2/wp-content/uploads/2019/03/Pendidikan-Anti-Korupsi-Suplemen-MKU-Pend.-Konservasi.pdf

-        -  https://www.studocu.com/id/document/universitas-pamulang/pendidikan-pancasila/pertemuan-2-membangun-argumententang-dinamikadan-tantangan-identitas-nasional-indonesia/44182805

-         - https://www.studocu.com/id/document/universitas-sriwijaya/pendidikan-kewarganegaraan/konsep-dan-urgensi-konstitusi/21032392

-         - https://rahma.id/pentingnya-konstitusi-bagi-suatu-negara/

-         - https://irvanhermawanto.blogspot.com/2018/04/sumber-historis-sosiologis-politik-konstitusi-kehidupan-berbangsa-bernegara.html

-         - https://www.studocu.com/id/document/universitas-lampung/pendidikan-kewarganegaraan/membangun-argumen-tentang-dinamika-dan-tantangan-konstitusi-dalam-kehidupan-berbangsa/46136758

-         - https://www.kompasiana.com/zainalabidin1453/618d43f38c482510c90e0a82/esensi-dan-urgensi-konstitusi-negara-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara

-           

 

 

 

 

 

 





-       

-         

 

 

 





    


    

    

    


    


   

\

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Computer Graphic Desain_Perbandingan Adidas dan Nike

Tugas Sosiologi